Kamis, 10 November 2011

Permasalahan Seputar ber-Qurban

Apa Arti Kurban ?
ذَبْحُ حَيَوَانٍ مَخْصُوْصٍ بِنِيَّةِ القُرْبَةِ فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ
Menyembelih hewan tertentu, dengan niat mendekatkan diri, pada waktu tertentu
            Berdasarkan beberapa riwayat dalam hadits maka diketahui, bahwa hewan yang dapat dijadikan sebagai qurban adalah kambing, sapi dan unta (termasuk yang diperbolehkan seluruh binatang dari jenis ketiga binatang tersebut)

Kapan adanya aturan untuk berqurban ?
Qurban pertama kali disyariatkan dalam Islam pada pada tahun ke 2 Hijriah, bersamaan dengan diwajibkannya Zakat dan sholat dua hari raya.

Dari mana dalil perintah Kurban ?
            Adanya perintah untuk berqurban dalam ajaran Islam berdasarkan dalil dari;
  •  Al-Qurán
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَ انْحَرْ
Maka sholatlah untuk Tuhanmu dan berqurbanlah” (QS.Al-Kautsar)

  • Hadits
عَنْ عَائِشَةَ: مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبُّ إلىَ اللَّهِ مِنْ إرَاقَةِ الدَّمِّ.
Hadist dari riwayat Aisyah, Rasul bersabda; “Tidak ada seseorang yang melakukan suatu amalan di hari berkurban lebih Allah cintai daripada menumpahkan darah (berqurban)”.(HR.al-Hakim, THurmudzi dan Ibnu Majah)

  • Ijma’.
(Ijma'artinya kesepakatan) Sudah menjadi kesepatakan dari para ulama bahwa, berqurban itu merupakan aturan yang terdapat dalam syariat Islam.

Apakah hikmah berqurban ?
            Kita meyakini, bahwa setiap perintah dan larangan yang bersumber dari Allah pasti mengandung hikmah dan kebaikan untuk pelakunya, tetapi kita sebagai orang Islam tidak boleh melakukan sebuah perintah atau larangan hanya karena berdasarkan hikmah.
            Diantara hikmah berqurban adalah;
1.  Sebagai tanda syukur atas nikmat (berupa harta) yang diberikan Allah
2.  Sebagai tanda syukur atas nikmat panjang umur
3.  Sebagai penggugur dosa baik karena terpeleset melakukan perbuatan maksiat atau disebabkan karena kurang sempurna dalam menjalankan perintah-perintah Allah.
4. Berqurban sebagai sarana untuk memperluas rizki dari Allah.

Apakah seseorang telah dihitung berqurban jika dia hanya membayar seharga hewan Qurban tanpa menyembelih hewan qurban ?
Bila zakat fitra ada ulama yang membolehkan untuk mengeluarkan sejumlah uang senilai beberapa litter beras, tetapi untuk masalah qurban maka para ulama sepakat berpendapat; Tidak dihitung berqurban jika seseorang mengeluarkan sejumlah uang senilai hewan qurban, sebab seseorang akan terhitung berqurban jika menyembelih hewan qurban.
Menurut Imam Ahmad, seandainya orang bersedekah di hari itu seharga hewan Qurban tidak akan sama pahalanya dengan dia berQurban.

Apa Hukum berQurban ?
            Para ulama berbeda pendapat saat membahas hukum berqurban, wajib atau sunnah. Timbulnya perbedaan ini karena 'tidak adanya teks secara jelas' dari Rasul atau al-Qurán yang menyatakan secara langsung hukum berqurban. Secara singkat dapat kita katakan, hukum berqurban itu menurut;
  • Imam Abu HanifahHukumnya Wajib satu kali setiap tahunnya.
Imam Abu Hanifah berpegang dengan hadits, yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:
مَنْ وَجَدَ سِعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
"Barangsiapa yang mendapatkan keluasan rizki dan dia tidak berqurban maka janganlah dia mendekati tempat-tempat sholat kami". (HR. Ibnu Majah)

Beliau mengatakan; Bila qurban itu tidak wajib tidak mungkin Rasul mengancam dengan ancaman yang sangat keras seperti dalam hadits ini.

  • Jumhur (pendapat yang terbanyak seperti Imam Malik, Syafií dan Ahmad); Sunnah Muakkadahdan Makruh bagi mereka yang tidak melakukannya padahal dia mampu.
Para ulama yang mengatakan qurban itu hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), mereka berpegang dengan beberapa dalil diantaranya;
  • Hadits
إذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِيْ الحِجَّةِ وَ أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَ أظْفَارِهِ
"Jika kalian telah melihat Hila bulan Dzul Hijjah dan salah seorang diantara kalian ada yang hendak berqurban maka hendaklah dia menahan untuk tidak memangkas rambutnya dan tidak memotong kukuntya". (HR.Muslim, Thurmudzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Nasai)

  • Hadits
ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضٌ وَ هُنَّ لَكُمْ تَطُوُّعٌ: اَلْوِتْرُ وَ النَّحْرُ وَ صَلاَةُ الضُّحَى
"Tiga perkara yang bagiku wajib dan bagi kalian sunnah, yaitu sholat witir, berqurban dan sholat dhuha". (HRImam Ahmad tetapi hadits ini lemah)

  • Para ulama banyak yang melemahkan hadits yang menjadi pegangan Imam Abu Hanifah tersebut di atas.

  • Menurut sebagian keterangan dari ulama, bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berqurban karena beliau khawatir adanya orang yang beranggapan qurban itu wajib.

Apakah setiap anggota keluarga diharuskan untuk menyembelih Qurban ?
Dari beberapa hadits dan keterangan ulama yang terdapat di dalam kitab dikatakan; Tidak mengapa untuk menyembelih satu hewan Qurban untuk seluruh anggota keluarga, tetapi tidak ada larangan atau baik jika setiap anggota keluarga menyembelih hewan qurban sendiri-sendiri.
Untuk setiap sapi atau unta untuk tujuh orang, berdasarkan hadits;
نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللَّهِ بِالْحُدَيبِيَّةِ اَلْبَدَنَةُ عَنْ سَبْعَةٍ وَ البَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ
"Kami pernah berqurban bersama Rasulullah di Hudaibiah, setiap unta untuk tujuh orang dan untuk setiap satu sapi untuk tujuh orang". (HR.Jamaáh)

وَ قَدْ ضَحَّى النَّبِيُّ بِكَبْشَيْنِ سَمِيْنَيْنِ أَحَدُهُمَا عَنْ أُمَّتِهِ وَ الثَّانِيْ عَنْ نَفْسِهِ وَ آلَهِ
Nabi Muhammad telah berqurban dengan dua ekor kambing kibas yang gemuk, seekor diperuntukkan bagi umatnya sedang yang kedua diperuntukkan bagi diri dan keluarganya.

Qurban dapat dilakukan seumur hidup sekali, tetapi baik jika dilakukan setiap tahunnya bila memiliki kemampuaan. Karena dalil-dalil yang berisikan tentang anjuran untuk berqurban tidak mengandung perintah pengulangan.

Berapa macam jenis Hewan Qurban ?
  • Hewan qurban itu ada dua macam, yaitu;
  1. Qurban  nadzar. Contohnya; Seseorang mengatakan "Saya bernadzar untuk berqurban", perkataannya ini menyebabkan hewan yang diqurbankan menjadi qurban nadzar. Maka orang tersebut tidak diperbolehkan untuk memakan daging dari hewan yang diqurbannya, namun tidak mengapa untuk memakan daging qurban dari orang lain.
  2. Qurban biasa atau sunnah. Maka tidak mengapa baginya untuk memakan daging hewan qurban tersebut tetapi tidak boleh lebih dari 1/3 bagian. Banyak para ulama yang menganjurkan bagi yang berqurban untuk memakan sebagian daging dari hewan yang diqurbankan, berdasarkan beberapa hadits dari riwayat Aisyah, Jabir, Salma bin Akwa', Abu Said dan Burairah.

Bagaimana jika di dalam hewan qurban terdapat bayi ?
Bayi hewan itu hukumnya sama dengan ibunya. Jika mati, maka sembelihan ibunya sama dengan sembilan bayinya tetapi jika masih hidup dapat disembelih lagi dan tidak boleh dijual sebab seluruh anggota hewan qurban tidak boleh dijual, baik bayi atau kulitnya. Dalam sebuah hadits disebutkan;

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ
"Barangsiapa yang menjual kulit dari hewan qurbannya maka tidak berqurban baginya". (HR.Hakim, dengan sanad yang shahih, Baihaqi, Ahmad dari Abu Said)

Tetapi menurut mazhab Hanafiah; tidak mengapa untuk menjual anak hewan qurban tersebut dan  harga dari hewan itu hendaknya disedekahkan karena dia bagian dari qurban.


Apakah syarat bagi mereka yang hendak berqurban ?

  • Muslim
  • Meredeka
  • Berakal
  • Menurut mazhab Hanafiah; Jika dalam keadaan musafir (bepergian jauh) maka tidak ada kewajiban untuk berqurban. Berpegang dengan perbuatan sahabat Abu Bakar, Umar dan Ali bin Abi Thalib.
  • Sedang menurut mazhab Malikiyyah; Sunnah bagi orang musafir untuk berqurban kecuali mereka yang sedang melakukan ibadah Haji.
  • Menurut pandangan mazhab Syafiiyyah dan Hanabilah; Ke-sunnahán untuk berqurban tetap ada baik bagi orang yang mukim (tidak berpergian jauh) atau musafir. Insya Allah yang lebih kuat apa yang dikemukan oleh Mazhab Syafií dan Hanbali.
  • Mampu

Siapakah yang dimaksud ‘mampu’ sehingga dianjurkan untuk berqurban ?
Para ulama berbeda pendapat, tetapi semuanya hampir sepakat yang dimaksud dengan ‘mampu’ adalah mereka yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokoknya (termasuk di dalam kebutuhan pokok adalah membayar hutang) selama hari Idul Adha dan Ayyamut Tasrik.

Apakah syarat  sahnya berqurban ?
1.  Hewan yang hendak diqurbankan tidak cacat (baik kecacatannya menyebabkan berkurang dagingnya atau tidak)
2. Disembelihnya di waktu tertentu, yaitu tiga hari setelah Idul Adha. Tetapi banyak ulama yang mengatakan yang paling afdhal (mulia) untuk disembelih di hari pertama. Sedang menurut mazahab Hanafiah hari pemotongan itu hanya hari ke 10,11 dan 12 beserta malamnya. Namun pendapat yang pertama lebih kuat.
3.  Menurut Imam Malik; - Muslim dan Tidak patungan kecuali sapi atau unta.

Hewan apakah yang lebih afdhal ?
            Karena tidak ada nask (tekstual) yang menjelaskan secara tegas, maka terjadi perbedaan diantara para ulama;
  •  Menurut mazhab Hanafiah; Yang termulia adalah yang paling banyak dagingnya. Tetapi bila dagingnya sama banyaknya maka yang lebih disukai oleh masyarakat disekitar itu yang lebih baik.
  • Menurut Malikiyyah; Yang terbaik adalah kambing, sapi lalu Unta.  Pandangan dasar pendapat ini; - Melihat dari sisi lezatnya daging hewan, - Dilihat dari berQurban Nabi Muhammad, beliau selalu berqurban kambing – dan juga penggantian Nabi Ismail saat dikurbankan oleh ayahnya beliau diganti dengan seekor kambing.
  • Sedang menurut Syafií dan Hanbali; yang lebih utaman adalah Unta, sapi lalu kambing. Mereka melihat dari sisi banyaknya jumlah daging yang dihasilkan dan perumpamaan yang disampaikan Nabi Muhammad saat berbicara tentang keutamaan pahala bagi mereka yang datang terlebih dahulu untuk mendirikan sholat Jumát. (sebagaimana disebutkan diriwayatkan oleh al-Jamaáh kecuali Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Apa saja Sunnah berqurban ?
            Dari sekian banyak riwayat yang disebutkan oleh para ulama, maka dapat kita katakan ada beberapa sunnah untuk dilakukan saat berqurban akan mendapat nilai sempurna di hadapan Allah. diantaranya;
1. Membeli hewan qurban beberapa hari sebelum disembelihnya dan makruh untuk diambil susu, membajak atau dikendarai.. dan lainnya yang mengandung pemanfaatan dari hewan qurban tersebut.
2.  Menyembelih sendiri jika mampu
3. Menyembelih dengan menghadap qiblat dengan posisi di sebelah kiri jika sapi atau kambing
4. Yang berqurban hadir saat penyembelihan. (HR. Al-Hakim, Baihaqi dan Thabrani dari hadits Abu Said al-Khudri dan juga al-Bazzar, dari riwayat Ali bin Abi Thalib dalam kitab Abu Qasim al-Asbahani)
5. Menajamkan pisau yang digunakan untuk menyembelih
6. Tidak menyembelih dihadapan hewan lainnya yang belum disembelih
7. Setelah disembelih hendaknya mendiamkan hewan tersebut hingga benar-benar mati barulah dilakukan penyesetan kulitnya.
8. Menurut Malikiyyah, Syafiiyyah dan Hanabilah; bila sudah memasuki 10 Dzulhijjah hendaknya tidak memotong kuku atau rambut sehingga disembelih hewan qurbannya.


Wallahu a'lam smoga bermanfa'at

Tidak ada komentar:

Posting Komentar